Rasyid Rajasa Tak Ditahan, Ini Alasan Kejaksaan

  wawanse      


Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan kejaksaan tak merasa perlu menjebloskan sopir BMW maut Rasyid Rajasa ke dalam tahanan. "Penahanan tidak wajib," kata Darmono usai mengikuti acara Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia di hotel Bidakara, Minggu 13 Januari 2013. (Baca: Polisi Limpahkan Kasus Anak Hatta ke Kejaksaan)

Darmono menjelaskan penahanan perlu dilakukan jika ada kekhawatiran tersangka kasus akan kabur. Lagipula, kata dia, kasus yang melibatkan Rasyid adalah kasus kecelakaan. "Tidak ada unsur kesengajaan," ujarnya. (Baca juga:Baca selengkapnya »

Terima Kasih Sudah Membaca √ Rasyid Rajasa Tak Ditahan, Ini Alasan Kejaksaan

logoblog
Previous
« Prev Post

No comments:

Post a Comment