Alhamdulillah……isu penculikan anak ternyata hoax

  wawanse      


Situ Saja - Mazbro n mbaksis, alhamdulillah, hanya itu kata yang tepat MR, karena berita penculikan yang marak via BBM dan media sosial ternyata hoax!! Seperti diwartakan olehBeritajatim, pelaku yang bernama M Abdurrahman Wahid sudah ditangkap oleh pihak Kepolisian Resort Jombang kemarin Sabtu (27/9).

Namun walaupun berita tersebut hoax, tapi tetap kita sebagai orangtua harus waspada akan adanya kejahatan terhadap anak, karena kejahatan tetap mengintai. Berikut berita lengkapnya yang MR kutip dari beritajatim:Jombang (beritajatim.com )– Polres Jombang membekuk M Abdurrahman Wahid alias Wahid (20), warga Desa Plandi, Kecamatan Jombang Kota, Sabtu (27/9/2014).

Wahid merupakan salah satu pelaku penyebaran isu penculikan dan pemenggalan anak. Dalam menjalankan aksinya, Wahid mengaku sebagai wartawan JTV. Isu penculikan itu ia sebar melalui media sosial facebook atau FB.Ironisnya, kabar burung itu ditelan mentah-mentah oleh masyarakat.

Sehingga keresahan melanda ibu-ibu yang memiliki anak balita sejak sepekan terakhir ini. “Pelaku menyebarkan berita bohong lewat media sosial. Untuk meyakinkankhalayak, dia mengaku sebagai wartawan JTV yang bertugas di Jombang,” kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, AKP Lely Bahtiar.

Lely kemudian menunjukkan barang bukti berupa lembaran fotocopy acount FB pelaku. Dalam account bernama ‘Wachid Sang Malaikat Cinta’ itu, pelaku mengunggah kabar penculikan pada 23 September 2014. Isinya, di Dusun Petengan, Desa Tambakberas ditemukanmayat balita tanpa kepala. Dia kemudian meminta masyarakat untuk berhati-hati.Status warga Desa Plandi itu memancingpuluhan orang berkomentar hingga memunculkan pro-kontra.

Namun Wachid meyakinkan bahwa penculikan dan penggalan kepala itu benar-benar terjadi. “Saya wartawan JTV. Saat ini saya bersama tim sedang melakukan investigasi di lapangan untuk memburu pelaku penculikan,” tulis Wahidmenjawab pro kontra di FB miliknya.Polres Jombang sendiri kerap mendapat keluhan dari masyarakat terkait gencarnya isu penculikan.

Selanjutnya, korps berseragam cokelat melakukan penyelidikan. Walhasil, petugas mendapatkan informasi bahwa ada penggguna FB yang gencarmengabarkan isu tersebut. Hingga akhirnya, polisi berhasil membekuk Wahid di rumahnya Desa Plandi RT 29.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 28 ayat (1) Junto pasal 45 ayat (1), UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasidan Transaksi Elektronik). “Pelaku telah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Dia dijerat UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara,” pungkasLely. [suf/ted]

http://situsaja.blogspot.com



Terima Kasih Sudah Membaca √ Alhamdulillah……isu penculikan anak ternyata hoax

logoblog
Previous
« Prev Post

No comments:

Post a Comment